“In the name of Allah, I trust in Allah; there is no might and no power but in Allah (Dengan Nama Allah, tiada daya dan upaya selain kekuatan Allah”
Prosedur Tabungan Reguler :
1. Travel memfasilitasi untuk menjaga lurusnya NIAT berhaji / umroh berdasarkan kesanggupan Calon jema'ah melalui Tabungan Reguler yang dibuat atas dasar kerjasama dengan pihak perbankkan.
2. Travel akan membuatkan No Rekening Khusus Calon Jema'ah atas nama Jema'ah pada Bank kerjasama dengan PT. FITOUR RIHLAH UTAMA
3. Jema'ah dan Travel saling menandatangani Surat Nota Kesepahaman
4. Jema'ah menabung langsung ke rekening yang telah dibuat tanpa melalui koordinasi dengan Manajemen PT. FITOUR RIHLAH UTAMA.
AKAD TABUNGAN REGULER UNTUK HAJI / UMROH
بسم الله الرحمن الرحيم
Pada hari ini Tgl 2026-06-08 saya nama (nama jemaah) menabung reguler dengan akad sebagai berikut
1. Tabungan Reguler hanya untuk biaya Haji / Umroh
2. Tidak bisa digunakan selain kepentingan untuk haji / umroh
3. Hari kerja mengikuti hari kerja nasional / perbankkan.
4. Besar tabungan minimum sesuai peraturan tabungan minimum bank kerja sama.
5. Prosedur menabung seperti prosedur menabung di Bank pada umumnya
6. Hak penggunan Tabungan adalah hak otorisasi antara jemaah dan PT. FITOUR RIHLAH UTAMA, sehingga tidak dimanfa'atkan oleh salah satunya.
7. Menandatangani kerjasama serta hak otorisasi Tabungan sesuai dengan peruntukan dalam manajemen Keberangkatan Haji dan Umroh.
8. Lama menabung paling cepat 3 (tiga) bulan.
Bekasi, 2026-06-08
Management IM EASY. The Easy Way to Baitullah