Semua Laporan yang dihasilkan oleh System mengacu pada UU No. 11 Thn 2008 tentang :"Informasi dan Transaksi Elektronik" seperti tertuang pada pasal :
1. Pasal 5 & 6 tentang Pengakuan Informasi / Dokumen sebagai Alat Bukti Hukum
2. Pasal 11 & 12 tentang Tanda Tangan Elektronik
3. Pasal 13 & 14 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
4. Pasal 15 & 16 tentang Penyelenggaraan System Elektronik